Tugas Pokok Kepala Lembaga Pembelajaran dan Pengembangan Kurikulum:
- Memimpin dan mengelola pengembangan kurikulum yang sesuai dengan standar nasional dan kebutuhan peserta didik.
- Merancang strategi pembelajaran yang efektif dan efisien sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
- Mengkoordinasi pelaksanaan kurikulum di lingkungan lembaga pendidikan secara menyeluruh dan terstruktur.
- Menyusun kebijakan pendidikan dalam pengembangan kurikulum dan metode pembelajaran yang inovatif.
- Melakukan evaluasi berkala terhadap implementasi kurikulum dan metode pembelajaran.
- Menjalin kerjasama dengan pihak terkait (seperti lembaga pemerintah, industri, dan institusi pendidikan lainnya) untuk meningkatkan mutu kurikulum.
- Memberikan pelatihan dan pembinaan bagi tenaga pendidik dalam penerapan kurikulum.
Fungsi Kepala Lembaga Pembelajaran dan Pengembangan Kurikulum:
- Perencanaan Kurikulum: Menyusun rencana kerja tahunan dalam pengembangan kurikulum serta memantau pelaksanaannya.
- Pengembangan Kurikulum: Melakukan riset dan mengidentifikasi kebutuhan pengembangan kurikulum yang relevan dengan perubahan zaman dan perkembangan teknologi.
- Pengawasan dan Evaluasi: Mengawasi pelaksanaan kurikulum dan mengevaluasi pencapaian pembelajaran serta efektivitas kurikulum yang diterapkan.
- Bimbingan dan Konsultasi: Memberikan bimbingan kepada tenaga pendidik tentang strategi pembelajaran, penilaian hasil belajar, dan penggunaan media pembelajaran.
- Pengembangan Profesional Guru: Meningkatkan kompetensi guru melalui pelatihan, workshop, dan kegiatan pengembangan diri.
- Kerjasama dan Kolaborasi: Menjalin hubungan dengan lembaga eksternal, termasuk lembaga akreditasi, untuk memperoleh masukan dan meningkatkan kualitas kurikulum.
- Pelaporan dan Dokumentasi: Menyusun laporan hasil kegiatan pengembangan kurikulum dan melaporkan perkembangan kepada pimpinan institusi.
Tugas Pokok Sekretaris Lembaga Pembelajaran dan Pengembangan Kurikulum
- Mengelola Administrasi Lembaga: Menyusun, menyimpan, dan mengelola semua dokumen administratif yang terkait dengan kegiatan lembaga, termasuk surat masuk/keluar, arsip, dan dokumentasi lainnya.
- Mengatur Jadwal Kegiatan Lembaga: Mengatur jadwal rapat, kegiatan, dan event lembaga. Mengkoordinasikan semua pihak yang terlibat untuk memastikan kegiatan berjalan sesuai rencana.
- Mendukung Kegiatan Operasional: Membantu kebutuhan operasional dan logistik dalam pelaksanaan program pembelajaran dan pengembangan kurikulum, termasuk koordinasi dengan tim, instruktur, atau stakeholder terkait.
- Mengelola Komunikasi Lembaga: Bertanggung jawab dalam pengelolaan komunikasi lembaga dengan pihak internal maupun eksternal. Menyebarluaskan informasi penting terkait kebijakan, perubahan, atau kegiatan yang akan dilakukan.
- Membantu dalam Penyusunan Kurikulum dan Program Pembelajaran: Mendukung tim kurikulum dengan menyediakan data administrasi atau dokumen yang dibutuhkan, dan memastikan semua proses sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Fungsi Sekretaris Lembaga Pembelajaran dan Pengembangan Kurikulum
- Fungsi Administratif: Memastikan seluruh kegiatan administrasi lembaga terlaksana dengan baik, termasuk penyimpanan data, pengarsipan dokumen, dan pengelolaan surat-menyurat.
- Fungsi Koordinasi: Menjembatani komunikasi dan koordinasi antara kepala lembaga, staf, dan pihak terkait lainnya untuk memastikan kelancaran seluruh kegiatan yang dijadwalkan.
- Fungsi Dokumentasi: Menyusun, mendokumentasikan, dan menyimpan seluruh hasil rapat, kebijakan, serta laporan kegiatan lembaga secara sistematis.
- Fungsi Pelaporan: Menyusun laporan berkala tentang kegiatan dan perkembangan lembaga yang akan disampaikan kepada pimpinan dan pihak terkait lainnya.
- Fungsi Pengawasan: Memastikan bahwa kegiatan administrasi dan koordinasi berjalan sesuai dengan standar operasional yang telah ditetapkan.