Tugas Pokok Kepala Lembaga Pembelajaran dan Pengembangan Kurikulum:

  1. Memimpin dan mengelola pengembangan kurikulum yang sesuai dengan standar nasional dan kebutuhan peserta didik.
  2. Merancang strategi pembelajaran yang efektif dan efisien sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  3. Mengkoordinasi pelaksanaan kurikulum di lingkungan lembaga pendidikan secara menyeluruh dan terstruktur.
  4. Menyusun kebijakan pendidikan dalam pengembangan kurikulum dan metode pembelajaran yang inovatif.
  5. Melakukan evaluasi berkala terhadap implementasi kurikulum dan metode pembelajaran.
  6. Menjalin kerjasama dengan pihak terkait (seperti lembaga pemerintah, industri, dan institusi pendidikan lainnya) untuk meningkatkan mutu kurikulum.
  7. Memberikan pelatihan dan pembinaan bagi tenaga pendidik dalam penerapan kurikulum.

Fungsi Kepala Lembaga Pembelajaran dan Pengembangan Kurikulum:

  1. Perencanaan Kurikulum: Menyusun rencana kerja tahunan dalam pengembangan kurikulum serta memantau pelaksanaannya.
  2. Pengembangan Kurikulum: Melakukan riset dan mengidentifikasi kebutuhan pengembangan kurikulum yang relevan dengan perubahan zaman dan perkembangan teknologi.
  3. Pengawasan dan Evaluasi: Mengawasi pelaksanaan kurikulum dan mengevaluasi pencapaian pembelajaran serta efektivitas kurikulum yang diterapkan.
  4. Bimbingan dan Konsultasi: Memberikan bimbingan kepada tenaga pendidik tentang strategi pembelajaran, penilaian hasil belajar, dan penggunaan media pembelajaran.
  5. Pengembangan Profesional Guru: Meningkatkan kompetensi guru melalui pelatihan, workshop, dan kegiatan pengembangan diri.
  6. Kerjasama dan Kolaborasi: Menjalin hubungan dengan lembaga eksternal, termasuk lembaga akreditasi, untuk memperoleh masukan dan meningkatkan kualitas kurikulum.
  7. Pelaporan dan Dokumentasi: Menyusun laporan hasil kegiatan pengembangan kurikulum dan melaporkan perkembangan kepada pimpinan institusi.

Tugas Pokok Sekretaris Lembaga Pembelajaran dan Pengembangan Kurikulum

  1. Mengelola Administrasi Lembaga: Menyusun, menyimpan, dan mengelola semua dokumen administratif yang terkait dengan kegiatan lembaga, termasuk surat masuk/keluar, arsip, dan dokumentasi lainnya.
  2. Mengatur Jadwal Kegiatan Lembaga: Mengatur jadwal rapat, kegiatan, dan event lembaga. Mengkoordinasikan semua pihak yang terlibat untuk memastikan kegiatan berjalan sesuai rencana.
  3. Mendukung Kegiatan Operasional: Membantu kebutuhan operasional dan logistik dalam pelaksanaan program pembelajaran dan pengembangan kurikulum, termasuk koordinasi dengan tim, instruktur, atau stakeholder terkait.
  4. Mengelola Komunikasi Lembaga: Bertanggung jawab dalam pengelolaan komunikasi lembaga dengan pihak internal maupun eksternal. Menyebarluaskan informasi penting terkait kebijakan, perubahan, atau kegiatan yang akan dilakukan.
  5. Membantu dalam Penyusunan Kurikulum dan Program Pembelajaran: Mendukung tim kurikulum dengan menyediakan data administrasi atau dokumen yang dibutuhkan, dan memastikan semua proses sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Fungsi Sekretaris Lembaga Pembelajaran dan Pengembangan Kurikulum

  1. Fungsi Administratif: Memastikan seluruh kegiatan administrasi lembaga terlaksana dengan baik, termasuk penyimpanan data, pengarsipan dokumen, dan pengelolaan surat-menyurat.
  2. Fungsi Koordinasi: Menjembatani komunikasi dan koordinasi antara kepala lembaga, staf, dan pihak terkait lainnya untuk memastikan kelancaran seluruh kegiatan yang dijadwalkan.
  3. Fungsi Dokumentasi: Menyusun, mendokumentasikan, dan menyimpan seluruh hasil rapat, kebijakan, serta laporan kegiatan lembaga secara sistematis.
  4. Fungsi Pelaporan: Menyusun laporan berkala tentang kegiatan dan perkembangan lembaga yang akan disampaikan kepada pimpinan dan pihak terkait lainnya.
  5. Fungsi Pengawasan: Memastikan bahwa kegiatan administrasi dan koordinasi berjalan sesuai dengan standar operasional yang telah ditetapkan.